Rencana Pembelajaran Semester (RPS) merupakan dokumen akademik yang disusun oleh dosen pengampu mata kuliah sebagai panduan pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu semester. RPS berisi rancangan kegiatan belajar mengajar yang mencakup capaian pembelajaran, materi pokok, metode, strategi pembelajaran, penilaian, serta referensi yang digunakan.

Melalui RPS, mahasiswa dapat memahami arah, tujuan, serta kompetensi yang akan dicapai dalam setiap mata kuliah. RPS juga menjadi acuan bagi dosen dalam merencanakan kegiatan pembelajaran agar berlangsung sistematis, efektif, dan selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Di lingkungan Akademi Komunikasi Media Radio dan TV Jakarta (AKMRTV), setiap RPS disusun berdasarkan profil lulusan, capaian pembelajaran program studi (CPL), dan kompetensi inti bidang komunikasi. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang kreatif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan media dan teknologi digital.

Mahasiswa dapat mengakses RPS setiap mata kuliah sebagai panduan belajar mandiri, sekaligus sebagai bentuk transparansi akademik antara dosen dan mahasiswa.