Pendaftaran Mahasiswa Pindahan

Pendaftaran Mahasiswa Pindahan

A.  Persyaratan Calon Mahasiswa Pindahan/Transfer

Mahasiswa pindahan merupakan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta dalam dan Luar Negeri yang pindah kuliah ke Akademi Komunikasi Media Radio Dan TV Jakarta.

B.  Prosedur Pendaftaran Mahasiswa Pindahan

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku pada Akademi Komunikasi Media Radio Dan TV Jakarta
  2. Berkas formulir pendaftaran dan surat pernyataan dapat di ambil pada Akademi Komunikasi Media Radio Dan TV Jakarta.
  3. Menyerahkan persyaratan yang sudah di tentukan.
  4. Membayar biaya pendaftaran
  5. Bagi mahasiswa pindahan akan dilakukan proses konversi nilai berdasarkan transkrip nilai dari perguruan tinggi asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Akademi Komunikasi Media Radio Dan TV Jakarta

C.  Konversi / Penyetaraan Nilai

Transkrip yang telah dilegalisir asli dari Perguruan Tinggi asal, oleh Ketua Program Studi / Kepala Bagian, akan dikonversi /setarakan sesuai dengan mata kuliah yang ada dikurikulum program studi Akademi Komunikasi Media Radio Dan TV Jakarta dan diterbitkan oleh Tim Konversi Nilai dengan pengesahan Ketua Tim Konversi Nilai dan disetujui oleh Pembantu Ketua I/Ketua Akademi Komunikasi Media Radio Dan TV Jakarta. Pengakuan Kredit sks dilakukan berdasarkan kesetaraan/konversi murni per mata kuliah dan secara fleksibel. Pengakuan secara fleksibel yang dimaksud, yaitu :
a)  Perbedaan plus minus 1 sks atas mata kuliah yang disetarakan/konversi diberlakukan di seluruh progra studi.
b)  Nilai D dari Perguruan Tinggi asal, diwajibkan mengulang mata kuliah yang sama guna memperbaiki nilai dari kampus asal.
c)  Batas waktu komplain penyetaraan konversi paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penerimaan.